SMK Bina Husada Pamekasan

Latar Belakang

A. Latar Belakang

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas, Bab II, Pasal 3). 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan pasal 15 UU SISDIKNAS, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Sekolah menengah kejuruan Bina Husada Pamekasan adalah Sekolah Menengah Kejuruan dibidang kesehatan dengan program keahlian Analis Kesehatan dan Farmasi yang siswanya dididik menjadi tenaga/teknisi di bidang Laboratorium Kesehatan dan Asisten Apoteker. 

Selanjutnya lulusan program keahlian analis dan farmasi dapat mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di Laboratorium Klinik, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Apotik, Industri Farmasi dll. Lulusan SMK Bina Husada Pamekasan juga dapat melanjutkan ke peguruan tinggi yan linier seperti poltekes, Stikes, D3/S1 Keperawatan, D3 Analis Kesehatan, Fakultas Farmasi, Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran dll. 

Menyadari tingginya kebutuhan tenaga kesehatan dalam bidang laboratorium kesehatan, Yayasan Putra Bina Cendekia melalui SMK Bina Husada Pamekasan mengembangkan Ilmu Pengetahuan melalui Pendidikan Pelatihan dan keterampilan untuk mencetak SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi dalam menyongsong era globalisasi. 

B. Dasar Hukum 

1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional 

2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/2002 tentang pedoman pendirian sekolah 

3. Peraturan Menteri Pendidikan nasional republic Indonesia No. 19 tahun 2007 tentang standart pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah 

4. Surat mendiknas RI No. 14/MPN/HK/2007, perihal prioritas pemberian izin pendirian sekolah menengah yag itujukan kepada gubernur seluruh Indonesia bahwa kebijakan pendidikan depdiknas mengubah rasio jumlah peserta didik SMA/MA:SMK/MAK dar 70:30 (tahun 2004) menjadi 60:40 (tahun 2009/2010) 

C. Tujuan 

Tujuan Umum 

1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa 

2. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi warga Negara yang berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. 

3. Mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia. 

4. Mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup, dengan secara aktif turut memelihara dan melestarikan lingkugan hidup, serta memanfaatkan sumber daya alam dengan efektif dan efisien. 

Tujuan Khusus 

1) Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang di bidang laboratorium kesehatan, baik laboratorium klinik swasta maupun rumah sakit, puskesmas, klinik swasta, apotik dan dunia usaha lainnya sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya. 

2) Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkompetensi, beradaptasi di linkungan kerja, dan mengembangkan sikap professional dalam bidang keahlian yang dimintanya. 

3) Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

4) Membekali peserta didik dengan kompotensi-kompotensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih. 

D. Nama Lembaga dan Yayasan 

Nama Sekolah : SMK BINA HUSADA PAMEKASAN 

Tingkat/Jenis Sekolah : SMK Program Keahlian Kesehatan 

Program Keahlian : Analis Kesehatan, Farmasi dan Keperawatan 

Alamat : Jl. Dirgahayu No. 33 Pamekasan No. Telp : (0324) 335833 

Nama Yayasan : Yayasan Putra Bina Cendekia Surabaya 

E. Tenaga Kependidikan 

1. Tenaga pengajar pada mata diklat Normatif, adalah guru-guru dengan kualifikasi minimal S1 di bidang masing-masing dan dilengkapi Akta, meliputi tenaga pengajar Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah, Bahasa Indonesia dan Penjaskes. 

2. Tenaga pengajar pada mata Diklat Adaptif, adalah guru-guru dengan kualifikasi minimal S1 di bidang masing-masing dan dilengkapi Akta, meliputi Tenaga pengajar Pendidikan Matematika, Bahasa Inggris, Komputer, Kewirausahaan, Fisika/IPA, Kimia dan Biologi. 

3. Tenaga pengajar pada mata Diklat Produktif, adalah guru-guru dengan kualifikasi minimal S1 di bidang masing-masing dan dilengkapi Akta, meliputi tenaga pengajar Pendidikan Biokimia, Kimia Klinik, Hematologi, Parasitologi, Bakteriologi, Virologi, Imunologi/Serologi, Media Reagensia, Kimia Farmasi dan Kimia Analisa Makanan dan Minuman, Ilmu Resep, Farmakologi, Farmakognosi.